Kasus Kematian Mahasiswa UKI Di-SP3, Kapolres Jaktim Dilaporkan ke Propam Polri


Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dilaporkan karena menghentikan proses hukum atas kematian mahasiswa UKI (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kasus kematian tragis mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko, kembali menjadi sorotan publik setelah ayah korban, EH Happy Walewangko, resmi melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, ke Divisi Propam Polri, Jumat (24/4/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, Manotar Tampubolon, menyebut laporan ini terdaftar dalam surat pengaduan bernomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN dan ditujukan kepada Kapolres, Kasat Reskrim, serta para penyidik yang menangani kasus kematian Kenzha.
“Kami laporkan Kapolres, Kasat Serse, dan penyidiknya karena penanganan kasus ini sangat tidak profesional dan terkesan ditutup-tutupi,” tegas Manotar.
Manotar menyayangkan keputusan Polres Metro Jakarta Timur yang menyebut Kenzha meninggal karena pengaruh alkohol. Pernyataan tersebut, menurutnya, bertentangan dengan hasil autopsi resmi dari RS Polri Kramat Jati.
“Bagaimana mungkin hasil autopsi bisa diabaikan begitu saja? Kami menduga ada pelanggaran kode etik dan kelalaian dalam penyidikan,” ujar Manotar.
Baca Juga: Prapid Dikabulkan, Yayasan Deli Potensi Utama akan Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri
Pernyataan polisi bahwa kasus ini akan diakhiri melalui penghentian penyelidikan atau SP3, lanjutnya, sangat menyakitkan bagi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarga secara tragis dan misterius.
Ayah korban, Happy Walewangko, bahkan menyebut kematian anaknya bukan kecelakaan, melainkan akibat pengeroyokan sadis. Ia menunjukkan bukti berupa foto jenazah Kenzha yang mengalami luka parah.
“Ini bukan kecelakaan. Ini ada bekas tapak sepatu yang dalam, kepala bocor, tangan lebam. Itu jelas tanda-tanda kekerasan. Sangat tidak masuk akal jika disebut karena alkohol,” ungkap Happy.
Ia menuding Polres Jaktim merekayasa kasus dengan menyimpulkan kematian anaknya sebagai insiden biasa.
Sementara Kapolres Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan penghentian penyelidikan dilakukan setelah gelar perkara pada 15 April, yang juga melibatkan beberapa unsur eksternal seperti Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, dan Itwasum.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut bukanlah tindak pidana. Maka proses penyelidikan dihentikan,” ujar Nicolas.
Namun, keputusan ini memantik tanda tanya besar, terutama dari keluarga dan publik yang menilai penyelidikan tidak transparan dan tidak berpihak pada keadilan korban. (cnn/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Kasus Perzinaan Oknum Anggota KPU Nias Barat Berdamai