22.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Kasus Dugaan Korupsi BLU, Mantan Dirut dan Dua Mantan Pejabat RSUP HAM Medan Dilimpahkan

Diketahui, akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, keuangan negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp8 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka, yakni melakukan pemungutan pajak, akan tetapi pajak yang dipungut itu tidak disetorkan ke kas negara.

Baca juga : Tersangka Dugaan Korupsi, Segini Harta Kekayaan Mantan Dirut RSUP Adam Malik

Selain itu, para tersangka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat dan telah dibayar pada Buku Kas Umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi.

Dengan itu, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles