Friday, April 4, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kasasi Ditolak, Mahasiswa Asal Aceh Kurir 267 Kg Ganja Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Selasa, 26 November 2024 10.15
kasasi_ditolak_mahasiswa_asal_aceh_kurir_267_kg_ganja_tetap_dihukum_20_tahun_penjara

kasasi ditolak mahasiswa asal aceh kurir 267 kg ganja tetap dihukum 20 tahun penjara

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sapuan Idris alias Idris (23), seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Tenggara yang nekat menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 267 kg tetap dihukum 20 tahun penjara, setelah permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tersebut,” ucap Hakim Kasasi Tunggal, Abdurrahman dalam putusan kasasi No. 4903 K/Pid.Sus/2024 dilihat Mistar, Selasa (26/11/24).

Putusan ini mempertegas vonis 20 tahun penjara yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya tetap melekat pada diri Idris. Selain penjara, hukuman denda yang dibebankan kepada Idris juga tetap mengikat.

Baca Juga : Kasasi Ditolak, Kurir Sabu 20 Kg dan Pil Ekstasi 30 Ribu Butir Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Adapun denda yang dijatuhkan pengadilan terhadap Idris, yaitu sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dengan keluarnya putusan kasasi, hukuman terhadap Idris pun berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, keadaan yang memberatkan menurut ialah perbuatan Idris tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sedangkan keadaan yang meringankan, Idris bersikap sopan selama menjalani persidangan. Idris juga mengakui, menyesali, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi. (deddy/hm24)

REPORTER: