Medan, MISTAR.ID
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban membantah jika anggotanya melakukan aksi salah tangkap terhadap AP (16), warga Lorong Ujung Tanjung Pasir, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
“Ngaklah (tidak salah tangkap-red). Benar itu pelaku (AP 16-red). Ada dua lagi yang belum dapat,” ujar AKBP Janton Silaban, Jumat (6/12/24) pagi.
Kata Janton, AP (16) dan beberapa temannya sama sama menggunakan pelontar ketapel panah pada saat melakukan aksi tawuran. Tidak hanya itu, ada juga rekaman video AP saat melakukan aksinya dan terekam warga sekitar.
Akibat masalah ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga jika anggota satuan reskrim Polres Labuhan Belawan telah melakukan aksi salah tangkap terhadap AP (16).
Baca juga: Laporan Dicabut, Remaja yang Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Polisi Masih Ditahan
Staf LBH Medan, Anisa Pertiwi mengatakan jika penangkapan AP dilakukan pada 1 Desember 2024 saat ia berada di taksi online bersama seorang teman perempuan. Di sisi lain, penangkapan AP saat itu hingga beberapa hari tidak diketahui oleh orang tuanya.
“Padahal kita ketahui bahwa di sini AP ini masih berusia 16 tahun atau di bawah umur dan seharusnya ada pemberitahuan kepada orang tua, lurah ataupun kepling setempat,” terangnya lagi.
Untuk diketahui, saat ini AP masih berada di Polsek Pelabuhan Belawan dan orang tuanya telah mengetahui keberadaan korban. (matius/hm20)