18.9 C
New York
Monday, October 14, 2024

JPU Banding Atas Vonis 8 Bulan Pasutri yang Mencemarkan Nama Baik Kejari Medan

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas putusan 8 bulan penjara terhadap Wasu Dewan dan Kaliyani, pasangan suami istri (pasutri) pencemaran nama baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Iya, banding,” kata JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Trian Adhitya Izmail, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (14/10/24).

Trian mengatakan, upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dilakukan lantaran hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim tak sesuai dengan tuntutan Jaksa. “(Alasannya karena) terlalu rendah dari tuntutan,” ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Frans Effendi Manurung sebelumnya menghukum Wasu dan Kaliyani 8 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.

Baca Juga : Pasutri Pencemar Nama Baik Kejari Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Hakim menilai keduanya terbukti bersalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dalam bentuk informasi elektronik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Dakwaan alternatif ketiga yang dimaksud, yaitu Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan hakim berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut pasutri asal Jalan Gaharu No.15/86-B, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur itu, 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles