23.3 C
New York
Monday, August 26, 2024

Jaksa Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Mantan Kadinkes Sumut

Kemudian, apabila harta benda Alwi juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, Robby diharuskan membayarkan UP sebanyak Rp15,8 miliar, apabila tak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Robby akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila harta benda Robby juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Rekanan Mantan Kadinkes Sumut Robby Memilih Pikir-Pikir

Berbeda dengan tuntutan, JPU dalam tuntutannya menuntut Alwi dan Robby dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, Jaksa juga menuntut Alwi supaya membayar UP sebesar Rp1,4 miliar subsider 7 tahun penjara. Selain Alwi, JPU juga menuntut Robby untuk membayar UP sebanyak Rp17 miliar lebih subsider 8 tahun penjara. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles