18 C
New York
Friday, October 4, 2024

Jaksa Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Mantan Kadinkes Sumut

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura selaku rekanan.

Seperti diketahui, Alwi dan Robby divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

“Sudah banding hari Kamis (22/8/24) kemarin,” ungkap JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Hendri Edison Sipahutar, saat dihubungi mistar.id melalui sambungan seluler, Senin (26/8/24).

Hendri pun menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Menurutnya, putusan Hakim jauh di bawah tuntutan Jaksa, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: Mantan Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Berencana Banding

“Amar putusan (Hakim) yang lebih rendah (dari tuntutan Jaksa), sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan,” jelasnya.

Diketahui, selain pidana penjara selama 10 tahun, Alwi dan Robby juga dihukum untuk membayar denda sebanyak Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Alwi dan Robby juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP). Alwi sendiri diwajibkan membayar UP sebanyak Rp1,4 miliar.

Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Alwi akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Related Articles

Latest Articles