19.3 C
New York
Monday, October 7, 2024

Mantan Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Berencana Banding

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura selaku rekanan.

“Rencana akan (mengajukan upaya hukum) banding,” kata JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Hendri Edison Sipahutar, saat dikonfirmasi mistar.id melalui sambungan seluler, Selasa (20/8/24).

Hendri pun menjelaskan alasan pihaknya berencana melayangkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Diungkapkannya, putusan Majelis Hakim jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa.

“Amar putusannya yang lebih rendah, sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan,” ungkapnya.

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Rekanan Mantan Kadinkes Sumut Robby Memilih Pikir-Pikir

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memenjarakan Alwi dan Robby selama 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

Selain penjara, Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir itu juga menghukum Alwi dan Robby untuk membayar denda sebanyak Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak sampai itu, Alwi dan Robby pun dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP). Alwi sendiri diwajibkan membayar UP sebesar Rp1,4 miliar.

Dengan ketentuan, apabila UP itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Alwi akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menutupi UP tersebut.

Related Articles

Latest Articles