27.8 C
New York
Sunday, July 14, 2024

Hingga Juni 2024, Kejatisu Tuntut Mati 44 Terdakwa Kasus Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menuntut 44 terdakwa kasus narkoba dengan pidana mati sejak Januari hingga Juni 2024.

Koordinator Bidang Intelijen, Yos A. Tarigan, menguraikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjadi penyumbang terbanyak terdakwa kasus narkoba yang dituntut mati.

“Berasal dari Kejari Medan sebanyak 18 terdakwa. Kemudian, disusul Kejari Asahan dengan 14 terdakwa dan Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa,” urainya kepada Mistar melalui keterangan tertulisnya, Minggu (14/7/24).

Baca juga: Kejatisu Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sarpras Sekolah

Tak sampai situ, mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu itu pun melanjutkan bahwa Kejari Deli Serdang menyumbang 3 terdakwa dan Kejari Belawan 2 terdakwa.

“Serta, Kejari Langkat dan Kejari Binjai masing-masing menyumbang 1 terdakwa. Total keseluruhan berjumlah 44 terdakwa,” jelas Yos.

Yos mengatakan, adapun harapan dari tuntutan mati tersebut, yaitu supaya memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba termasuk bandar, pengedar, dan pengguna.

Baca juga: Kejatisu Dikabarkan Terjun ke Taput, Periksa Sejumlah Pejabat Terkait Dugaan Korupsi

“Selain itu, para pengedar ataupun sindikat lainnya (diharapkan) berpikir ulang untuk melakukan perbuatan dengan adanya tuntutan mati tersebut,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles