Seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan, berinisial EJ ditemukan tewas di bekas tempat pemotongan kayu setelah diduga dibakar oleh pacarnya di di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur pada Minggu (1/12) malam.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pihaknya sedang  mengusut kasus tersebut dan sejauh ini motif tersangka membakar pacarnya karena tekanan dari korban yang meminta bertanggung jawab atas kehamilan yang sudah berusia dua bulan.
Dijelaskan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial MA (21) diketahui merupakan mahasiswa kampus swasta di Bangkalan. Tersangka merupakan warga Kecamatan Galis, Bangkalan. Sedangkan korban yang berusia 20 tahun itu tercatat sebagai warga Kecamatan Nganut, Kabupaten Tulungagung.
AKBP Febri mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa sebelum pembunuhan itu, dirinya sempat cekcok. Bahkan korban mengancam akan mendemo kampus tersangka jika ia tidak bertanggung jawab.
Mendengar itu, kata AKBP Febri, tersangka diduga menjadi emosi lalu melakukan tindakan brutal dengan cara membacok dan menggorok leher. “Kemudian membakar korban,” ucap Febru pada Senin (2/12/24).
Febri mengatakan bahwa tersangka juga mengakui bahwa cekcok dengan korban memang sudah sering terjadi. Hal ini pun sempat membuat tersangka memikirkan cara bagaimana menggugurkan kehamilan korban. Namun pada saat berjalan menuju rumah tersangka, keduanya bersitegang dan saling cekcok mulut. Puncak pembunuhan terjadi setelah korban mengancam akan demo ke kampus tersangka.
“Tersangka merasa geram lalu membacok korban dengan celurit dan membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak,” ujarnya dengan menegaskan bahwa tersangka sendiri ditangkap di rumahnya pada Senin (2/12) dini hari setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan salah satu barang milik korban,” ujarnya.
Adapun barang bukti diamankan penyidik adalah senjata tajam, ada potongan rambut, bercak darah, dua botol parfum, dan pakaian korban yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mtr/hm17)