Gempar Kasus Cabul Empat Santri di Tapsel, ini Keterangan Kades Setempat


Tersangka AH saat wawancara dengan Kapolres Tapsel. (f:dok/mistar)
Tapanuli Selatan, MISTAR.ID
Warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) digemparkan kasus cabul sesama jenis terhadap empat anak laki-laki yang dilakukan AH, 57 tahun.
Guna mengetahui kronologis pasti dari kasus tersebut, Mistar berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) setempat Kecamatan Angkola Muara Tais, Sultan Efendi Harahap, Selasa (22/4/2025).
Kades itu membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, kasus ini terungkap setelah pihak pondok pesantren (ponpes) mencurigai kedekatan AH dengan salah seorang santri yang berinisial RAS.
“Sekitar bulan Maret 2025, pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB, pihak ponpes menelepon saya. Mereka mengatakan telah mengamankan AH karena diduga melakukan tindakan pencabulan,” ujar Efendi melalui telepon.
Setelah menerima laporan, pihak desa menghubungi Bhabinkamtibmas. Karena gelap, penjemputan pelaku baru dilakukan keesokan paginya oleh kepolisian dan langsung dibawa ke Polsek Batang Angkola untuk diproses.
Efendi menjelaskan, AH telah tinggal di desanya selama kurang lebih satu tahun, dan bekerja sebagai petani. Ia menempati rumah peninggalan orang tuanya. Sebelumnya, AH juga pernah tinggal di desa tersebut, tapi tak lama.
“Dirumorkan, pihak ponpes memang sudah lama mencurigai AH karena kedekatannya yang tak wajar dengan beberapa santri. Pada malam kejadian, beberapa santri memergoki AH tengah berduaan dengan salah satu korban. Dari pengakuan AH, ia memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban setelah melakukan aksi bejat tersebut,” tutur Efendi.
Sementara itu, pihak Polres Tapsel menyampaikan bahwa AH masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapsel.
Ia dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Hukuman penjara minimal 5 tahun. (asrul/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polda Sumut Buru 'Ketua Mangkok' Dalam Kasus Video Pornografi