16.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Eks Sekda dan Bendahara Setda Labuhanbatu Dituntut 5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Muhammad Yusuf Siagian dan Elida Rahmayanti dituntut 5 tahun penjara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan uang persediaan pada Sekretariat Daerah  (Setda) Kabupaten Labuhanbatu.

Muhammad Yusuf Siagian selaku Sekretaris Daerah (Sekda) dan Elida Rahmayanti selaku Bendahara Pengeluaran di Setda Labuhanbatu dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pemilik Key Garden Samsul Tarigan Dituntut 8 Bulan Penjara

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raja Liola Gurusinga, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/2/24).

Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentutan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Elida Rahmayanti untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.204.309.755,” tambah JPU Raja.

Jaksa pun menyita dan merampas untuk negara uang Rp142.994.500 yang dititipkan oleh terdakwa Elida Rahmayanti ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

Baca juga: Polres Labuhanbatu Limpahkan Berkas Perkara Eks Sekda dan Bendahara ke Kejaksaan

“Dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa,” sebut Raja.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles