1.7 C
New York
Friday, January 10, 2025

Divonis 1,5 Bulan Penjara, Kades Tidak Netral saat Pilkada Deli Serdang Banding

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kepala Desa (Kades) Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, M Yakub (54) divonis penjara 1, 5 bulan karena terbukti tidak netral pada saat Pilkada Deli Serdang.

Namun, M Yakup tidak terima dengan vonis tersebut dan mengajukan banding dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (18/12/24) lalu.

“Sudah vonis 18 Desember lalu. Dakwaannya terbukti dan dia telah divonis penjara 1 bulan 15 hari dengan denda Rp2 juta. Dia (M Yakup) sedang mengajukan banding,” kata Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Jumat (27/12/24).

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Deli Serdang mencatat total ada 14 kasus yang dilaporkan selama tahapan Pilkada beberapa waktu lalu. Namun lebih banyak dihentikan dari pada yang dilanjutkan. Dari 14 kasus, 13 henti penyelidikan. Hanya satu kasus lanjut.

Informasi diperoleh menyebutkan, satu-satunya kasus yang lanjut merupakan kasus yang terjadi di Desa Pulau Tagor, Kecamatan Galang. M Yakup sempat ditetapkan sebagai tersangka pada November lalu.

Baca Juga : Bawaslu Terima 40 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Simalungun

Ia dianggap tidak netral dan ditangkap beberapa waktu lalu di Kecamatan Sunggal. Sebab, M Yakup tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Kades M Yakup diduga memerintahkan warganya untuk mencopot salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar Calon Gubernur dan Calon Bupati Deli Serdang.

Kasus pencopotan tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu tim sukses ke Panwaslu Kecamatan Galang. Selanjutnya Panwaslu menaikkan kasus itu ke Kabupaten dan ditangani oleh Gakumdu.

Karena tidak kooperatif saat dipanggil, M Yakup akhirnya ditangkap di Kecamatan Sunggal. Hingga akhirnya kasus ini bergulir dan bersidang di PN Lubuk Pakam. (sembiring/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles