15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Diduga Lakukan Pemerasan, Jaksa Yunitri Dicopot

Medan, MISTAR.ID

Yunitri, seorang Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu lantaran dirinya diduga telah melakukan pemerasan sebesar Rp25 juta kepada keluarga salah satu terdakwa kasus narkoba. Dugaan pemerasan itu dilakukan untuk menyetel hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

Pencopotan jabatan tersebut dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) saat dikonfirmasi mistar melalui sambungan seluler, Senin (29/1/24).

Baca juga : Terpidana Pemalsuan Surat di Batu Bara Ditangkap di Pekanbaru

“Hal ini merupakan wujud konsisten dan ketegasan pimpinan, baik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Kejatisu. Pencopotan itu merupakan penerapan sanksi sesuai dengan kadar kesalahan, supaya menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi yang bersangkutan dan bagi kita semua,” tegas Yos A Tarigan.

Usai dicopot, Yunitri tidak lagi menyandang status Jaksa pada dirinya. Dia juga tak dapat lagi menjalani sidang sebagai Jaksa. Kini, Yunitri hanya berstatus sebagai pegawai biasa di Kejari Batubara sembari ke mana akan ditempatkan selanjutnya.

Related Articles

Latest Articles