Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Curi Handphone dan Turbo Mobil, Ompong Ditangkap saat Tidur

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 15, 2025 10:41
89
curi_handphone_dan_turbo_mobil_ompong_ditangkap_saat_tidur_

Ompong saat mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area.(f:ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Herianto alias Ompong (36) warga Jalan Puri, Medan Area dengan mudah ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Medan Polonia, setelah polisi mengetahui aksinya mencuri handphone dan turbo mobil Innova melalui rekaman CCTV.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan menerangkan, Ompong ditangkap berdasarkan laporan James Tan (30) bernomor LP/B/915/XII/2024/SPKT/POLSEK MEDAN AREA.

Dalam laporannya, James mengaku kehilangan satu unit handphone, uang tunai Rp 2 juta dan satu unit turbo standard Innova Diesel Reborn 2 GD dari tempat usahanya di Jalan Laksana, Medan Area, Sabtu (14/12/24) lalu.

"Dari rekaman CCTV, kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, Sabtu (7/1/25) kemarin," ungkap Poltak, Rabu (15/1/24).

Saat diamankan, kata Poltak, Ompong sedang tertidur di salah satu gubuk di pinggiran sungai di kawasan tersebut. Petugas pun langsung melakukan pengembangan untuk menemukan barang-barang milik korban.

"Untuk hasil kejahatannya masih kita kembangkan," lanjutnya.

Berdasarkan pengungkapan itu, lanjut mantan Kanit Intel Polsek Medan Baru itu, pihaknya mengamankan barang bukti sandal yang digunakan Ompong saat melakukan pencurian.

"Dari CCTV itu terlihat pelaku beraksi seorang diri. Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sedang kita kembangkan," tutupnya.(putra/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung