21 C
New York
Monday, September 9, 2024

Breaking News! Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dituntut 6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu nonaktif dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

JPU menilai berdasarkan fakta persidangan perbuatan Erik telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diterangkan Jaksa, dari total uang penerimaan suap tersebut, Erik telah menerima uang sebesar Rp3.885.000.000 (Rp3,8 miliar) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: PT Medan Kuatkan Hukuman Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik

“Uang sebesar Rp1.100.000.000 (Rp1,1 miliar) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dan uang sebesar Rp100 juta untuk biaya operasional Polres Labuhanbatu,” jelasnya.

Jaksa pun menerangkan bahwa uang dari hasil perbuatan jahat yang dilakukan Erik dan Rudi tersebut tidak pernah dikembalikan kepada negara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas JPU Tony Indra di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9/24) sore.

Baca juga: Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Mengaku Terima Uang dari Bupati Erik Adtrada Ritonga

Selain itu, Jaksa juga menuntut Erik untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Related Articles

Latest Articles