Hal senada pun disampaikan Ragil Muhammad Siregar, Penasihat Hukum (PH) Ardiansyah Daulay. Ia mengatakan kliennya akan tiba di Pengadilan Tipikor Medan pukul 10.00 WIB.
“Kalau klien dari Rumah Tahanan (Rutan) sampai di PN jam 10-nya itu. Tergantung Hakim sih (mulainya jam berapa),” ucapnya.
Diketahui, dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga :Â Ada Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara RSUP Adam Malik
Adapun modus perbuatan yang dilakukan para tersangka, yaitu melakukan pemungutan pajak, akan tetapi pajak yang dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara.
Selain itu, para tersangka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat dan telah dibayar pada Buku Kas Umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi.
Akibatnya, keuangan negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp8 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (deddy/hm18)