17.8 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

Berkas Kasus Penipuan Masuk Akpol Lengkap, Kejati Sumut Nantikan Pelimpahan Tahap II Ninawati

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan berkas kasus tersangka Ninawati terkait dugaan penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) yang merugikan korban sebesar Rp1,3 miliar lengkap (P-21).

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi mistar melalui pesan teks.

“Iya, benar. (Berkas perkara) dinyatakan lengkap secara formil dan materiel setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti,” ujarnya, Minggu (25/8/24).

Baca juga : Kasus Penipuan Masuk Akpol di Medan Dilimpahkan Ke Pomdam IV/Diponegoro

Dijelaskan Yos, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya ialah menantikan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari Polda Sumut.

“Tentu selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu pelimpahan Tahap II tersangka serta barang bukti dari Penyidik Polda Sumut,” jelas mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut itu.

Dikatakan Yos, setelah nantinya dilakukan pelimpahan tahap II, maka berikutnya JPU pada Kejati Sumut akan menyusun surat dakwaan sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili.

Baca juga : Oknum TNI Diduga Tipu Warga Medan Hingga Rp4 Miliar, Modus Urus Masuk Akpol

“Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, berkas perkara pun dilimpahkan ke pengadilan untuk kemudian disidangkan,” katanya.

Dalam perkara ini, kata Yos, Ninawati disangkakan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 ayat (1) KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles