Seusai meminta keterangan Ahli, selanjutnya Hakim Oloan memerintahkan kedua terdakwa untuk duduk di hadapannya. Dalam kesempatan tersebut, sempat terjadi dialog antara Hakim dan para terdakwa.
Dalam dialog yang diamati wartawan, terdapat kalimat Hakim Oloan yang seolah ‘mengaminkan’ pernyataan Ahli Keuangan terkait uang yang dipungut oleh pihak MAN 3 Medan merupakan keuangan negara.
Setelah itu, Hakim pun kemudian menunda persidangan hingga Senin (6/5/24) dengan agenda pemeriksaan saksi Ketua Komite dan Bendahara Komite MAN 3 Medan.
Baca juga : Sidang Perdana Kasus Korupsi Pungutan Sumbangan PPDB MAN 3 Medan Digelar Besok
Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Nurkholidah Lubis secara melawan hukum melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar dan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.
Kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022–2023 diperintahkan tersangka untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).