Pematangsiantar, MISTAR.ID
Sebanyak 217 orang narapidana di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar menerima remisi Natal 2024, satu diantaranya langsung bebas. Remisi ini diberikan kepada warga binaan beragama Kristen.
Kepala Lapas Pematangsiantar, Sukarno Ali menyampaikan narapidana penerima remisi didominasi kasus narkotika. Hal itu juga bersamaan dengan banyaknya terjerat kasus narkoba itu di dalam Lapas.
Ali mengatakan, pihaknya membina 248 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, namun 31 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena sejumlah alasan.
Baca Juga :Â Lapas Pancur Batu Usulkan 166 WBP Dapat Remisi Natal 2024
Menjalani subsider atau denda enam orang, belum menjalani enam bulan masa tahanan empat orang, tanggal ekspirasi lebih kecil dari tanggal pemberian remisi tiga orang serta remisi susulan 18 orang.
Disebutkan Ali, penerima remisi khusus (RK) I pengurangan masa tahanan 15 hari terdapat 49 hari, 1 bulan sebanyak 150 hari serta 1 bulan 15 hari 17 orang. “RK II itu hanya satu orang yang langsung bebas,” kata Ali, Selasa (24/12/24). (gideon/hm24)