21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Warga Tanjung Pinggir Ditangkap dari Rumah, Gelapkan Motor Modusnya Hendak Membeli

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar berinisial THS ditangkap Unit Reskrim Polsek Martoba pada Selasa (16/5/23) malam.

Pria berusia 21 tahun itu diduga menggelapkan sepeda motor Kawasaki Ninja SS warna hijau/hitam milik Fachri Purba.

THS yang telah ditetapkan tersangka ini melarikan sepeda motor korban dengan modus ingin membelinya. Ia berhasil mengelabui korban, setelah beralasan memperlihatkan unit (sepeda motor) ke bos (majikan) nya.

Baca juga: Kasus Penggelapan Uang Pajak Belum Ada Tersangka, Polda Masih Kejar Satu Orang Lagi yang Terlibat

Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Riswan melalui keterangannya, Rabu (17/5/23) menjelaskan kronologi kejadian.

Polisi balok dua emas ini mengatakan, tersangka dan seorang temannya berinisial FS mendatangi korban ke rumahnya pada Minggu (7/5/23) siang. Mereka yang mengetahui jika korban berniat menjual sepeda motornya langsung menanyakan harga unit.

“Dijual Rp11.500.000 tidak kurang. Kemudian tersangka mengambil kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terletak di lantai rumah itu,” kata Riswan.

Baca juga: Polres Siantar: Metrologi Temukan Gas 3 Kg dari SPPBE Tanjung Pinggir Tak Sesuai Takaran

Korban saat itu melarang tersangka. Namun temannya berinisial FS meyakinkan jika sepeda motor itu akan baik-baik saja.  “Sudah aman itu. Aku yang di situ,” ucap Riswan meniru perkataan saksi FS.

Berhasil mengelabui korban, tersangka langsung membawa sepeda motor itu dengan alasan ingin menunjukkan unit itu kepada bosnya.

“Namun setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak kunjung balik. Pelaku pun melaporkan kejadian itu,” lanjut Kapolsek.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penikaman Sopir di Kedai Tuak Tanjung Pinggir

Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa (16/5/23) malam, polisi menemukan tersangka berada di depan rumahnya.

“Hasil interogasi, sepeda motor dititip di rumah temannya, di Desa Mardinding, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Kemudian petugas memboyong pelaku dan barang bukti,” terang Riswan. (Gideon/hm16)

 

 

Tersangka THS (jongkok) diapit petugas Unit Reskrim Polsek Martoba (f:ist/mistar).

Related Articles

Latest Articles