9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Polres Siantar: Metrologi Temukan Gas 3 Kg dari SPPBE Tanjung Pinggir Tak Sesuai Takaran

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi, hingga kini masih terus melengkapi berkas perkara dugaan penyelewengan isi gas 3 Kg dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Kamis (11/5/23).

Terbaru, Unit Tindak Pidana Ekonomi telah menerima keterangan berupa hasil dari pengukuran yang dilakukan oleh tim ahli Metrologi. Dimana hasilnya tersebut ada ditemukan gas 3 Kg tidak sesuai takaran yang semestinya.

Kanit Ekonomi, Ipda Topan Ginting mengatakan, sebelum berkas perkara dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya masih melengkapi dengan memeriksa saksi ahli sesuai dari petunjuk jaksa.

Baca juga: Dalami Dugaan Penyelewengan Takaran Gas LPG 3 Kg di Siantar, Polisi Tunggu Tim Ahli Metrologi

“Kita masih melengkapi (P-19). Saat ini kita mau memeriksa saksi ahli sesuai dengan petunjuk dari jaksa kemarin,” ujar Topan, Kamis (11/5/23).

Dikatakan Topan kembali, hasil pemeriksaan berupa pengukuran yang dilaukan olen tim ahli dari Metrologi ada menemukan gas 3 Kg yang tidak sesuai takarannya.

“Adalah sebagian, namun tidak semua yang menyalahi timbangan. Metrologi mengatakan ada beberapa tabung yang isinya tidak sesuai, tetapi tak semua,” ungkapnya.

Baca juga: Penyidik Polres Siantar Belum Kirim Ulang Berkas Perkara Dugaan Penyelewengan Isi Gas 3 Kg ke Jaksa

Dalam perkara ini, Polres Pematang Siantar pun telah menetapkan Ayong selaku Manager PT Putra Migas Indonesia pada SPPBE Jalan Tanjung Pinggir sebagai tersangka.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar, Rendra Y Pardede membenarkan pihaknya ada menerima berkas perkara dari penyidik Sat Reskrim terkait dugaan penyelewengan isi gas Elpigi 3 Kg. Namun berkas itu dikembalikan lantaran kurang lengkap.

Diberitakan sebelumnya, gas 3 Kg yang takaran (isi) nya diduga keras diselewengkan itu pun bersumber dari SPPBE Jalan Tanjung Pinggir.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Gas LPG 3 Kg, Polres Siantar Tetapkan Manajer PT PMI Tersangka

“Saat ini dalam proses, sudah kita periksa dan barang bukti telah digudangkan. Ada informasi kita dapat dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim, AKP Banuara yang dikonfirmasi, Jumat (20/1/23).

Selain melakukan pemeriksaan, Sat Reskrim juga menunggu hasil dari keterangan ahli terkait adanya dugaan penyelewengan takaran isi gas 3 Kg tersebut.

“Saat ini lagi menunggu hasil dari tim ahli Metrologi. Nanti hasilnya akan disampaikan. Gasnya dari SPPBE Tanjung Pinggir,” ujar Banuara. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles