Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Warga Medan Jadi Korban TPPO, Pemko Dinilai Tak Mampu Sediakan Lapangan Kerja

Mistar.idRabu, 21 Januari 2026 14.45
EH
RF
warga_medan_jadi_korban_tppo_pemko_dinilai_tak_mampu_sediakan_lapangan_kerja

AMPK TPPO saat menggelar aksi di depan gedung Pemko Medan (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan. MISTAR.ID

Sejumlah massa yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban (AMPK) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggelar aksi di depan Gedung Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (21/1/2026).

Pada aksi tersebut, massa meminta agar kasus TPPO yang menimpa NA, wanita berusia 17 tahun agar dapat diusut tuntas.

"Usut tuntas kasus TPPO ini, jangan biarkan ada lagi warga Kota Medan yang menjadi korban perdagangan orang," ucap salah satu koordinator aksi, Rahmad.

Dikatakan Rahmad, kasus TPPO yang menimpa NA bisa terjadi karena ketidakmampuan Pemko Medan menciptakan lapangan kerja.

Ia menceritakan, NA berangkat ke Riau karena ingin bekerja sebagai pelayan di salah satu kafe. Namun, saat tiba di Riau, NA tidak dipekerjakan di kafe. Tapi akan 'dijual' ke pria hidung belang.

"Kalau di Medan tersedia lapangan kerja, NA ini tidak mungkin mau bekerja sampai ke Riau hanya untuk jadi pelayan cafe. Ini bentuk kelemahan Pemko Medan dalam menyediakan lapangan kerja bagi warganya," tuturnya.

Rahmad juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkali-kali menyampaikan masalah ini kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APMP2KB) Kota Medan, Edliaty.

"Tapi apa yang kami sampaikan tidak pernah direspons. Ibu Kadis tidak peduli kepada warga Kota Medan yang menjadi korban TPPO, padahal korban ini merupakan seorang anak di bawah umur, anak perempuan," ucapnya.

Terakhir, AMPK TPPO meminta lima hal kepada Pemko Medan terkait kasus TPPO yang menimpa NA.

Pertama, AMPK TPPO meminta DPRD Medan segera membentuk tim khusus dengan melibatkan pihak terkait agar segera dapat memberikan advokasi bantuan hukum, serta konseling terhadap korban.

“Kedua, kak mendesak kepolisian membongkar sindikat TPPO. Ketiga, kami meminta Wali Kota Medan segera mengevaluasi Kepala Dinas P3APMP2KB Kota Medan yang telah abai dan lambat dalam merespon kasus ini," ujarnya.

Keempat, meminta segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membuka posko pengaduan korban TPPO agar bisa ditangani secara serius.

"Terakhir, kami meminta segera kirim tim ke Riau bersama penegak hukum dan korban TPPO," ujarnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN