16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Warga Jalan Pandan Tebing Tinggi Ditangkap Polisi Miliki 11 Gram Sabu

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Miliki 11 gram narkotika jenis sabu-sabu seorang pria alias Edeng (36) diamankan Polisi, Jumat malam (30/6/23) sekira pukul 21.30 WIB. Warga Jalan Pandan Lingkungan III, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, itu diamankan dari salah satu gudang yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Kasi Humas Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (4/7/23) saat dikomfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersebut.

“Benar. Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang pria inisial Edeng. Dari penangkapan berhasil ditemukan sejumlah barang bukti  berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,30 gram dan berat bersih (Netto) 11 gram,” ungkap AKP Agus.

Baca juga: Miliki Sabu 1,49 Gram, 2 Warga Sergai Ditangkap Polisi dari Pinggir Jalan

Barang bukti lain, Sambung AKP Agus, yakni 1 (satu) buah bola lampu, 1 (satu) buah kotak bertuliskan Pocket yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik- plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing.

“Ada pula ditemukan uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah, satu unit handphone android merk Realme warna biru, satu unit handphone merk Mito warna merah,” lanjutnya.

Setelah diinterogasi, Edeng mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Simalungun, Diprediksi dari Siantar, Batubara dan Asahan

“Terhadapnya diperasangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus. (Nazli/hm20)

Related Articles

Latest Articles