30.5 C
New York
Sunday, July 7, 2024

Wanita yang Dijuluki Ratu Narkoba asal Aceh Diadili di PN Medan

“Kemudian, pada 9 April 2023, Maimun menghubungi Hanisah untuk mencari mobil. Lalu, Erul membeli satu unit mobil seharga Rp200 juta sebagai sarana transportasi,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut Rizkie, Hanisah menghubungi Mustafa untuk mencari gudang yang berada di sekitaran Kecamatan Medan Sunggal. Singkatnya, Mustafa pun berhasil mendapatkan gudang yang dimintakan tersebut.

“Kemudian, pada 8 Agustus 2023, Al Riza mengajak Hamzah dan Nasrullah ke gudang untuk membawa barang bukti (barbuk) narkoba tersebut ke tempat tujuan,” lanjut Jaksa.

Baca juga : Pelimpahan Tahap II, Ratu Narkoba Asal Aceh Ditahan

Tak berselang lama, lanjut Rizkie, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut di Kecamatan Medan Sunggal.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut. Petugas BNN RI pun melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barbuk tersebut. Petugas BNN RI pun kemudian pengembangan untuk mencari terdakwa lainnya,” ucapnya.

Atas perbuatan itu, para terdakwa diancam pidana maksimal penjara selama seumur hidup atau pidana mati.

“Perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas JPU. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles