19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Vonis 1 Tahun Bos Judi di Asia Mega Mas Dinilai Terlalu Ringan

Medan, MISTAR.ID

Pengamat Hukum Sumatera Utara (Sumut) menilai, vonis 1 tahun yang dikenakan oleh pemilik judi darat di Komplek Asia Mega Mas, Tek Siong terlalu ringan. Sementara kasirnya divonis 1,6 bulan.

“Itu terlalu ringan soalnya dia pemilik judi dan menyediakan tempat, harusnya bisa lebih tinggi daripada kasirnya,”sebut Direktur Pusat Studi Pembaruan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis, Sabtu (21/1/23).

Dikatakannya, putusan yang dilakukan oleh majelis hakim menimbulkan kecurigaan. Mengingat, pemberatan judi ketika itu lagi gencar-gencarnya terkait masalah “303”.

Baca juga: Operasikan Perjudian Ilegal dan Terlibat Mafia, Pendiri Suncity Makau Divonis 18 Tahun Penjara

“Dalam undang-undang masalah perjudian itu kalau dia menyediakan atau pemilik harus dituntut lebih tinggi daripada pemainnya,”tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim diketuai Phillip Soentpiet, Rabu (18/1/23) di Cakra 6 PN Medan secara estafet membacakan vonis ketiga terdakwa dengan suara nyaris tak terdengar.

Tek Siong divonis 1 tahun penjara. Sedangkan 2 terdakwa lainnya, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (berkas terpisah) sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di Komplek Asia Mega Mas Medan itu masing-masing diganjar 1,4 tahun. (bany/hm09)

Related Articles

Latest Articles