9.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Vaksin Berbayar, ASN Dinkes Sumut Divonis 1 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Suhadi.

Suhadi dinilai terlibat dalam kasus jual beli vaksin secara ilegal yang menjerat dua dokter dan seorang pihak swasta. Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua menyatakan perbuatan terdakwa yang menguntungkan orang lain ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan keempat JPU.

Selain tuntutan pidana penjara, Suhadi juga dibebani membayar denda Rp50 juta. “Subsider 1 bulan kurungan, “sebut majelis hakim, Senin (31/1/22).

Baca Juga:Mantan Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp27 Miliar

Pertimbangan putusan yang diberikan kepada Suhadi antar lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendri Sitorus yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir

Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi, didakwa bersalah dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra tanpa menyeleksi pemakaiannya. Sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.

“Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk/atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinkes Sumut. Karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selvi,” ujar JPU sebelumnya.

Baca Juga:Personil Polres Tanjungbalai Divaksin Booster

Dalam proses keluarnya vaksin, seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila Standar Operasional Prosedur (SOP) dilakukan, maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi terlebih anggaran pengadaan vaksin COVID-19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.

Suhadi dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin COVID-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah. Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut,” pungkas Hendri.

Padahal, Suhadi mengetahui vaksin tersebut akan digunakan oleh Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya, vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada Indra tanpa melalui SOP yang benar. Dalam kasus ini, kedua dokter yang terlibat bersama Selvywati sudah divonis. Untuk dokter Indra dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, kemudian dokter Kristinus Sagala diganjar 2 tahun dan terdakwa Selvywati dihukum 18 bulan penjara.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles