15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Ungkap Jaringan Narkotika dan TPPU Internasional, Polri Sita 10,2 Ton Sabu

Jakarta, MISTAR.ID

Kasus perdagangan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama berhasil diungkap Bareskrim Polri. Hasilnya, barang bukti sebanyak 10,2 ton sabu disita.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menuturkan, dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari periode 2020-2023 ada 408 laporan polisi, dan total barang bukti diamankan sebanyak 10,2 ton sabu, yang berhubungan dengan kelompok Fredy Pratama.

“Barang (narkoba) yang beredar di Indonesia usai kita telusuri ada koneksi beserta afiliasinya dengan jaringan Fredy Pratama ini,” sebut Wahyu, pada konferensi pers, Selasa (12/9/23).

Baca juga: Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 47 Kg Sabu Turut Diamankan

Lanjutnya, kartel narkoba Fredy Pratama merupakan salah satu sindikat narkoba terbesar. Bahkan kemungkinan merupakan sindikat terbesar

Aset TPPU yang diamankan dalam pengungkapan kasus dengan pihak Thailand itu mencapai sebesar Rp 273,43 miliar. Menurut Wahyu, apabila ditukarkan semua barang bukti narkoba dan aset TPPU mencapai Rp 10,5 triliun sepanjang tahun 2020-2023.

Sebanyak 39 orang ditangkap ketika Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. “Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melakukan TPPU,” ucap Wahyu.

Baca juga: Bawaslu Sebut Belum Ada Identifikasi Aliran Dana Kampanye Bersumber dari Jaringan Narkotika

Penyingkapan kasus ini adalah hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police dan US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi itu digelar mulai Mei 2023 lalu.

Sejak tahun 2020 barang bukti seperti, 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 4 unit bangunan, 13 unit kendaraan dan sejumlah uang di ratusan rekening berhasil disita dalam pengungkapan kasus tersebut.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles