15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Tujuh Personel Polres Simalungun Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Kata Kasat Reskrim

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang nenek bernama Nurieni Saragih, warga Nagori Panribuan, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun melaporkan tujuh personel Polres Simalungun ke Polda Sumut beberapa waktu lalu. Dalam laporan yang dilayangkan tersebut, korban mengaku telah dianiaya saat dijemput paksa pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmad Ariwibowo yang ditemui di Asrama Polisi Jalan Asahan Kota Pematang Siantar, menyampaikan pihaknya tidak ada sama sekali melakukan penganiayaan. Nurieni yang ditetapkan sebagai tersangka justru berguling-guling di tanah tatkala dilakukan pemanggilan paksa.

“Kita panggil dia pada 27 Desember 2021. Kita panggil secara paksa sesuai Undang-undang, setelah dua kali panggilan yang dilayangkan terhadapnya, tak diindahkan. Yang bersangkutan tidak kooperatif,” kata Rahmad Ariwibowo, Rabu (28/9/22).

Baca Juga:Pastikan Danau Toba Rally 2022 Aman, Poldasu dan Polres Simalungun Lakukan Pengecekan

Sambung Rahmad Ariwibowo lagi, pasca  pihaknya melakukan pemanggilan paksa itu, pada Nurieni Saragih tidak dilakukan penahanan. Mengingat kondisinya yang sudah renta dan dugaan tindak pidana yang dilakukannya tersebut di bawah dua tahun kurungan. “Kami jemput secara paksa karena harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Selama diperiksa, dia tidak pernah kooperatif dan hadir memenuhi wajib lapor,” kata Rahmad kembali.

Lanjut Rahmad lagi, bahkan ketika  dilakukan mediasi terhadap Nurieni dan korban berinisial PG (9) (anak Mardinan Girsang), Nurieni menolak hadir. Bahkan Polres Simalungun sudah menggandeng Pangulu Nagori (kepala desa) dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika). Namun yang bersangkutan juga tidak hadir.

“Status berkasnya sudah P-21 (lengkap) pada tanggal 26 Oktober 2021. Kemudian panggilan I dan II untuk dilakukan mediasi, nyatanya tidak dihadiri dia. Sementara mediasi sudah mengundang Muspika,” kata Rahmad.

Baca Juga:Tak Layak Huni, Kapolres Simalungun Bantu Material Bangunan Rumah Warga

Diketahui, kasus yang menyeret Nurieni berawal dari dirinya yang menutup gang pada tahun 2021 lalu. Bahkan kasus itu sudah sempat dimediasi anggota dewan, namun yang bersangkutan juga tak mau hadir saat mediasi tersebut berlangsung. “Enggak tahu alasan dia kenapa nggak mau hadir. Surat panggilan kami kirimkan langsung lewat kepala desa ataupun dari Kantor Pos, tapi tidak datang juga,” ujar Rahmad.

Saat dilakukan pemanggilan paksa, Nurieni malah memberontak dan berguling-guling di tanah, meskipun personel kepolisian datang secara halus dan dengan menggandeng Polwan dan PNS perempuan. “Pas kita panggil dengan upaya paksa, kita hadirkan juga polwan. Ada tiga perempuan yang mengajak. Dua polwan dan satu PNS dengan pendampingan kita. Jadi sampai kami di sana, dia berontak,” ungkap Rahmad Ariwibowo.

Dikatakan Rahmad, pihaknya menghargai Nurieni Saragih yang melaporkan tujuh anggotanya ke Polda Sumut. Namun Rahmad kembali menjelaskan bahwa apa yang dilakukan timnya untuk menjemput paksa telah sesuai prosedur dan bahkan disaksikan oleh Muspika Silau Kahean.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles