12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tolak Ditertibkan, Pemilik Warkop di Medan Dipenjara 2 Hari dan Denda Rp300 Ribu

Medan, MISTAR.ID

Menolak dan melawan petugas saat warkop (warung kopi) miliknya ditutup akibat penerapan PPKM Darurat di Kota Medan, Rakesh si pemilik Warkop DKI di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Medan dijatuhi hukuman kurungan penjara 2 hari dan denda Rp300 ribu. Hukuman penjara 2 hari tidak dijalani kecuali selama 14 hari ke depan kembali melakukan pelanggaran. Sementara denda dibayarkan langsung usai sidang.

Rakesh disidang karena dinyatakan melakukan pelanggaran Surat Edaran (SE) Walikota Medan Nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM darurat. Sebelumnya, Rakesh menolak warkopnya ditertibkan petugas gabungan.

Bahkan, ia yang marah dengan kedatangan petugas sempat menyiramkan air panas ke arah petugas. Beruntung tidak ada yang terluka karena aksi Rakesh ini. Video Rakesh yang menolak warkopnya ditutup viral di media sosial. Sehari setelahnya, atau pada Kamis (15/7/21) Rakesh menjalani persidangan di Gedung PKK Kota Medan. Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Rakesh.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Ruang Terbuka Hijau di Medan Ditutup

Setelah persidangan Rakesh menumpahkan kekesalannya. “Kita jual kopi, bukan jual ganja. Bukan jual narkoba. Kecuali kita jual narkoba baru polisi datang berbondong-bondong dua truk,” kata Rakesh usai persidangan.

“Sebentar, sebentar jangan pegang, jangan pegang. Covid,” kata Rakesh saat seorang petugas berusaha menenangkannya. “Tugas polisi melindungi rakyat. Tugas tentara mengamankan negara,” katanya.

Rakesh terus mengungkapkan kekesalannya. Emosinya tersulut. Bahkan sang istri yang coba menenangkannya justru jadi terdampak emosi Rakesh. “Kau mau kuceraikan di depan orang ramai?” kata Rakesh pada sang istri yang mengenakan kerudung merah. Sang istri tetap sabar menenangkan suaminya yang kesal. “Jangan takut sama siapa pun. Ini Rakesh ya. Satu lawan satu kilasan kalian,” ketusnya. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles