Tiga Warga Asahan Dituntut 3,5 Tahun Penjara karena Kirim 25 PMI Ilegal ke Malaysia

Terdakwa Reza Habibi Nasution, Hermansyah Lubis, dan Adi Putra saat menjalani persidangan di PN Medan secara virtual. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Reza Habibi Nasution, Hermansyah Lubis, dan Adi Putra, tiga warga Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, dituntut 3,5 tahun penjara karena mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reza Habibi Nasution, terdakwa Hermansyah Lubis, dan terdakwa Adi Putra dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun)," ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulfikar dan para terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk menyampaikan permohonan. Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada Senin (9/3/2026) dengan agenda pembacaan putusan.
Kasus PMI ilegal ini bermula pada Minggu (14/9/2025). Saat itu, Reza ditawari oleh Aseng, Wawan, dan Nunut (masing-masing berstatus DPO) untuk menjadi nakhoda kapal tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin Mitsubishi empat silinder yang mengangkut PMI ilegal menuju Malaysia dengan upah Rp16 juta.
Selanjutnya, Reza mengajak Adi untuk bekerja sebagai kepala kamar mesin (KKM) dengan upah Rp3 juta. Ia juga mengajak Hermansyah untuk menjadi anak buah kapal (ABK) dengan upah Rp2 juta.
Pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, atas perintah Aseng, Wawan, dan Nunut, Reza bersama Adi dan Hermansyah berangkat dari Tangkahan Si Opung, Desa Silo, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, menggunakan kapal tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin Mitsubishi empat silinder untuk mengangkut 18 PMI ilegal ke Malaysia.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Kuala Sei Silo, kapal tersebut menerima tambahan tujuh PMI ilegal tujuan Malaysia. Sekitar pukul 13.10 WIB, di titik koordinat 03°10’43.7448” LU dan 99°45’58.482” BT atau di perairan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, kapal mereka dihentikan oleh empat anggota Ditpolairud Polda Sumatera Utara menggunakan kapal patroli KP II-2022.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan total 25 PMI ilegal di dalam kapal. Para terdakwa beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Dermaga Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut.
BERITA TERPOPULER



















