12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Tiga Tahun Kematian Ayi Irmawan Tak Tuntas, Kriminolog Sarankan Keluarga Mengadu ke Kompolnas

Medan, MISTAR.ID

Kasus kematian Ayi Irmawan yang belum diungkap ke publik selama tiga tahun menambah daftar panjang orang mencari keadilan di tubuh institusi Polri. Atas dasar itu, keluarga telah melakukan aksi di depan Polrestabes Medan Jalan HM Said, Kamis (18/8/22) lalu.

Keluarga korban tak sendiri, mereka didampingi sejumlah pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, melakukan aksi dengan menutup mata dan mulut menggunakan lakban.

Dalam aksi itu, keluarga korban membentangkan sejumlah poster. Beberapa diantaranya bertuliskan ’30 juta untuk ekshumasi, mana hasilnya’. Kemudian ada juga poster yang menyatakan ‘kasus kematian Ayi Irmawan bukan lakalantas’.

Kriminolog Dr Redyanto Sidi. (f: ist/mistar)

Sementara, peserta aksi lainnya juga membentangka poster bertuliskan ‘usut tuntas kasus pembunuhan Ayi irmawan’ dan dua poster menyertakan hastag #percumalaporpolisi.

Kriminolog sekaligus praktisi hukum Dr Redyanto Sidi mengaku prihatin dengan kondisi itu. “Turut prihatin ya. Saya kira ini adalah kritik bahwasannya memang kinerja penyidik perlu dipertanyakan dalam memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (22/8/22).

Redy sapaan akrabnya juga tak habis fikir keluarga harus menunggu tiga tahun untuk mendapat kepastian tewasnya Ayi Irmawan yang merupakan warga Labuhanbatu dan sempat tercatat sebagai mahasiswa di universitas swasta di Kota Medan tersebut.

“Tiga tahun waktu yang cukup lama. Terkait kendala saya kira kurang rasional, lebih cenderung ke keseriusan penyidik untuk mengungkapnya,” katanya.

Redyanto kemudian mengarahkan keluarga korban untuk meminta SP2HP atau membuat pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Sumut. Paling tidak, kata dia, langkah itu bisa sedikit membantu keluarga untuk mengetahui penyebab kematian Ayi Irmawan.

“Boleh juga ke Komisi Kepolisian Nasional,” sarannya.

Sejauh ini keluarga juga tidak terima skenario jika Ayi Irmawan disebutkan meninggal karena kecelakaan lalulintas (lakalantas). Terkait poin ini, dosen S2 Fakultas Magister Hukum Panca Budi tersebut menyarankan keluarga untuk melaporkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

Redyanto mengatakan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda juga perlu mengecek persoalan ini, meski kejadian bukan saat dia menjabat.

Baca juga:3 Tahun Kematian Ayi Irmawan Tak Tuntas, Keluarga Geruduk Polrestabes Medan

“Perlu dicek persoalan yang diwariskan pejabat sebelumnya. Kepolisian sesuai jargon dan tupoksinya melayani masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda belum sekalipun melontarkan tanggapannya terkait permasalahan ini. Pesan yang dilayangkan Mistar ke no What’s App nya, tak dia balas.

Sekadar mengingatkan, keluarga almarhum Ayi Irmawan bersama KontraS Sumut menggelar aksi di depan Polrestabes Medan, Kamis (18/8/22). Aksi itu dilakukan terkait lambatnya proses penegakan hukum dan tidak kooperatifnya penyidik dalam menyelesaikan kematian Ayi Irmawan.

Irma Liana, ibu kandung Ayi Irmawan mengatakan, kasus kematian anaknya telah berjalan selama 3 tahun tapi belum ada penyelesaian yang jelas. Dia bersama keluarga yang lain juga sudah melakukan berbagai upaya untuk mendorong kasus ini, tetapi tidak berjalan secara serius.

Irma memastikan kasus itu telah diadukan ke KontraS Sumut pada 14 Juni 2022, terkait mandeknya proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian anaknya Ayi Irmawan pada 2019 silam.

Irma menilai, kematian anaknya mengandung banyak skenario dan dia menduga mau direkayasa menjadi korban lakalantas. Penyidik, kata Irma, bahkan sudah menggali kuburan anjing sebagai alasan anaknya mengalami kecelakaan motor.

“Padahal hingga sekarang tidak pernah ada bukti sepeda motor sebagai sebab anak saya meninggal menabrak anjing saat mengendarai sepeda motor,” katanya usai menggelar aksi.

Ikhwal Kasus

Irma mengenang, kematian anaknya bermula atas ajakan dari temannya terkait ada pertandingan tenis meja. Ayi yang merupakan altet tenis meja menerima ajakan itu. Pada 10 Maret 2019 tepat pukul 3 siang, Ayi menelpon Irma agar pukul 12 malam dipesankan travel.

“Katanya ia mau ke Medan untuk bertanding tenis meja di kampusnya pada tanggal 11 Maret 2019 pagi hari. Padahal pada saat itu kampus tengah libur dan setelah diselidiki bahwa tidak ada pertandingan tenis meja yang diselenggarakan oleh pihak kampus,” ungkapnya.

Sejak Ayi berangkat ke Medan, Irma yang memang terbiasa menelpon anaknya pada saat itu kesulitan berkomunikasi dengan almarhumah. Handphone Ayi berdering tetapi tidak ada yang mengangkat dan dia terus berupaya menelpon.

“Namun saat itu ada salah satu temannya mengangkat kemudian dimatikan, saya telpon lagi diangkat dan dimatikan begitu seterusnya,” ucapnya.

Baca juga:25 Anggota Polri Hambat Pengusutan Kematian Brigadir J

Irma kembali mencoba menelpon dan teman anaknya bernama Aldi mengangkat, dia lalu meminta alamat keberadaan anaknya saat itu. Hingga akhirnya Irma menjemput anaknya dalam keadaan kritis di sebuah rumah kos di daerah Medan Johor.

“Badannya penuh luka di tangan, dada, muka dan kepala. Sempat dibawa dan dirawat di RS Royal Prima, namun hanya berselang satu hari pada 12 Maret 2019 malam anak saya dinyatakan meninggal,” katanya.

Irma mengatakan kematian putranya sangat tidak wajar. Oleh sebab itu, dia melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan pada 27 Maret 2019 berdasarkan No: STTPL/290/III/SPKT Restabes Medan.

“Sejak 2019 saya sudah mencari keadilan atas kasus meninggalnya anak saya, tapi hingga sekarang belum ada tanda-tanda proses hukum di Polrestabes Medan atas perkara itu akan selesai,” ucapnya.

Irma memastikan terkait laporan itu dirinya sudah dipanggil bersama saksi-saksi lain. Bahkan, kuburan ananknya telah dilakukan ekshumasi tetapi pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka atas perkara tersebut. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles