15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Terungkap di Persidangan, RSTD Tak Pernah Digugat dan Sah Milik PTPN II

Medan, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan menegaskan ada 126 cagar budaya di Kota Medan yang sudah ditetapkan termasuk Rumah Sakit Tembakau Deli (RSTD). Penetapan tersebut berdasarkan hasil penelitian tahun 2019 – 2020 atas permintaan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II).

Penjelasan ini disampaikan Isnen Fitri saksi ahli di bidang cagar budaya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan pada sidang lanjutan perkara perdata gugatan Arun Sipayung atas lahan RSTD yang merupakan aset PTPN II di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/10/23).

Di hadapan majelis hakim diketuai Dahlan dengan anggota Lucas Sahabat Duha dan Oloan Silalahi, Isnen menyebutkan dari hasil kajian mendalam, RSTD awalnya adalah rumah sakit milik Deli Maastchappij perusahaan perkebunan tembakau di Deli, untuk kepentingan buruh atau kuli tahun 1885.

Baca Juga: Polisi Temukan Jeriken Berisi BBM di Mobil yang Terbakar

Ada 31 bangunan yang ada di kompleks itu dan dibangun 6 kali sesuai peta yang dibuat antara Pemerintah Hindia Belanda, Sultan Deli dan Deli Maatschappij.

“Tahun 1960 terjadi nasionalisasi dan tahun 1963 menjadi PPN Tembakau dan 1969 menjadi PTP IX. Dan tahun 1996 kemudian dilebur menjadi PTPN II,” sebut Isnen.

Sejak tahun 1988, lanjut Isnen, RSTD ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Perda Walikota Agus Salim Rangkuti. Lalu direvisi lagi di masa Wali Kota Abdillah tahun 2000 dan terakhir tahun 2021.

“Batas-batasnya RS Puteri Hijau, Jalan Laboratorium, Sei Deli dan Jalan Puteri Hijau. Sampai hari ini belum pernah ada pihak yang mengajukan klaim kepemilikan atas RSTD.l,” ungkapnya.

Penjelasan saksi yang dihadirkan dalam persidangan perdata ini memperkuat bukti bahwa RSTD sampai saat ini adalah milik PTPN II dan belum pernah dialihkan ke pihak lain.

Perkara ini berawal dari gugatan terhadap RSTD oleh Arun Sipayung yang mengaku memiliki surat Grant Sultan Deli yang disebut diterbitkan pada 11 Agustus 1920.

Baca Juga: Kuasai Lahan Tanpa Izin, Pihak PTPN II Laporkan Warga

Grant Sultan milik Arun Sipayung diperoleh dari Idham Yusuf warga Jalan Sisingamangaraja, Kota Matsum dengan ganti rugi sebesar Rp5 miliar tahun 2012.

Dikarenakan Idham Yusuf tidak mampu menyerahkan lahan itu kepada Arun Sipayung, akhirnya Idham Yusuf ikut digugat bersama PTPN II dan BPN Sumut.

Dalam gugatan yang ditujukan kepada PTPN II, BPN dan Idham Yusuf, total luas lahan yang disebutkan dalam Grant Sultan Deli tahun 1920 itu, seluruhnya 15,7 hektar.

Sidang akan dilanjut dengan agenda sidang lapangan, Jumat (6/10/23) mendatang di kompleks Rumah Sakit Tembakau Deli Jalan Puteri Hijau Medan. (Sembiring/hm22)

Related Articles

Latest Articles