13.7 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Tersangka Penganiayaan Pria 70 Tahun Ditangguhkan Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Polrestabes Medan melakukan penangguhan penahanan terhadap SC dan anaknya CU, yaitu dua tersangka penganiayaan terhadap Joe Hong Tjuan (70), warga Jalan Semarang Kecamatan Medan Kota.

“Iya. Kedua tersangka ditangguhkan,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (16/6/23).

Fathir mengatakan, pihaknya menangguhkan SC dan CU dengan sejumlah pertimbangan. SC ditangguhkan karena faktor usia yang sudah lanjut. Ditambah kedua tersangka dan korban saling lapor.

Baca juga: Terdakwa Penganiayaan yang Berhasil Melarikan Diri dari Penjara Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Kedua belah pihak saling lapor,” katanya lagi.

Mantan Kapolsek Medan Baru itu menuturkan, penyidik berencana melakukan mediasi kedua belah pihak yang saling bertetangga.

“Rencananya kita akan melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kedua belah pihak,” sebutnya.

Kuasa hukum korban, Ramadhany Nasution dan Zulfikar Caniago mengaku kecewa dan menyesalkan langkah Polrestabes Medan karena menangguhkan dua tersangka penganiayaan terhadap kliennya Joe Hong Tjuan (70).

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan di Lokasi Hiburan Malam di Medan Terkesan Jalan di Tempat

“Kita sangat menyesalkan kebijakan Polrestabes Medan menangguhkan penahanan kedua tersangka penganiayaan. Padahal, akibat penganiayaan itu korban harus diopname dan mencederai rasa keadilan terhadap korban,” ujar Ramadhany Nasution, Jumat (16/6/23).

Ramadhany mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya dan langkah selanjutnya karena kebijakan penyidik Polrestabes Medan dinilai janggal.

Sebelumnya, seorang kakek bernama Joe Hong Tjuan (70), harus dirawat di Rumah Sakit (RS) Mitra Medika Premiere Jalan S Parman Medan karena dihantam helm di bagian kepala oleh terduga tetangganya CU dan SC, Minggu (2/4/23) silam.

Baca juga: Buron Setengah Tahun, Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Penganiayaan di Basement Pasar Petisah

Akibat kejadian itu, rahang korban bergeser dan penglihatannya terganggu. Kemudian, bagian bawah mata korban memar, serta pencernaan terganggu karena adanya pukulan di perut.

Peristiwa itu dilaporkan korban dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/1090/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 2 April 2023. Dalam laporan itu, terduga pelaku CU dkk disangka melanggar pasal 170 Jo 351 KUHPidana. (ial/hm20)

Related Articles

Latest Articles