Simalungun, MISTAR.ID
Terdakwa kasus penganiayaan M. Fadli Maulana bersikukuh tidak akan mengajukan banding atau berpikir setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun memvonis dirinya 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Nurnaningsih, didampingi hakim anggota Yudi Darma dan Widi Astuti, Rabu (7/6/2023) di Ruang Cakra PN Simalungun.
“Apakah saudara menerima putusan ini atau berpikir-pikir dulu?” tanya Nurnaningsih.
Fadli Maulana langsung sigap menerima putusan tersebut. Nurnaningsih pun kembali menawarkan untuk berpikir-pikir selama tujuh hari sebelum putusan inkrah.
“Menerima yang mulia,” tegas Fadli.
Sidang kemudian ditutup dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani masa sisa pidananya di Lapas Kelas II A Pematang Siantar.
Baca juga :Â Kapolsek Siantar Timur: Pengeroyokan di Indomaret Siantar Akibat Miskomunikasi
Didakwa melanggar Pasal 351 KUHPidana, Fadli Maulana dituntut pidana penjara selama dua tahun, dengan masa tahanan dipotong.
Sebelumnya Fadli Maulana bersama 4 tahanan lainnya di Polsek Perdagangan melarikan diri pada Jumat (18/2/23). Mereka merusak jeruji besi ventilasi kamar mandi tepat di samping ruang penyidik.
Namun selang dua hari kemudian, keluarganya menyerahkan Fadli ke polisi untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. (gideon/hm19)