17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terdakwa Penganiayaan yang Berhasil Melarikan Diri dari Penjara Divonis 1,5 Tahun Penjara

Simalungun, MISTAR.ID

Terdakwa kasus penganiayaan M. Fadli Maulana bersikukuh tidak akan mengajukan banding atau berpikir setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun memvonis dirinya 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Nurnaningsih, didampingi hakim anggota Yudi Darma dan Widi Astuti, Rabu (7/6/2023) di Ruang Cakra PN Simalungun.

“Apakah saudara menerima putusan ini atau berpikir-pikir dulu?” tanya Nurnaningsih.

Fadli Maulana langsung sigap menerima putusan tersebut. Nurnaningsih pun kembali menawarkan untuk berpikir-pikir selama tujuh hari sebelum putusan inkrah.

“Menerima yang mulia,” tegas Fadli.

Sidang kemudian ditutup dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani masa sisa pidananya di Lapas Kelas II A Pematang Siantar.

Baca juga : Kapolsek Siantar Timur: Pengeroyokan di Indomaret Siantar Akibat Miskomunikasi

Didakwa melanggar Pasal 351 KUHPidana, Fadli Maulana dituntut pidana penjara selama dua tahun, dengan masa tahanan dipotong.

Sebelumnya Fadli Maulana bersama 4 tahanan lainnya di Polsek Perdagangan melarikan diri pada Jumat (18/2/23). Mereka merusak jeruji besi ventilasi kamar mandi tepat di samping ruang penyidik.

Namun selang dua hari kemudian, keluarganya menyerahkan Fadli ke polisi untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. (gideon/hm19)

Related Articles

Latest Articles