19.3 C
New York
Saturday, June 15, 2024

Tersandung Narkoba, Polda Metro Tetapkan 3 ASN Asal Ternate Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Polisi menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah RJA, AFM dan MBD. “Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kabid Hunas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/5/24).

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ade Ary mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah memerintahkan jajarannya untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama. Pak Kapolda mengingatkan jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan diproses sesuai SOP yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Proses Lima Anggota Polisi yang Ditangkap Pesta Narkoba 

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (22/5/24). Ketiganya menggunakan narkoba di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 002/RW 03, Jakarta Pusat.

Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendatangi lokasi, tepatnya di depan Warkop Kungkung. Mereka lalu menggeledah tiga orang ASN Kota Ternate, yakni RJA, AFM dan MBD. Dari tangan ketiganya, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,16 gram. Ketiganya mengaku sabu itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial I. (mtr/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles