17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Terima Suap Bupati Labura Nonaktif Rp200 Juta, Dua Politisi Dihukum 4 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Mantan Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz dihukum masing-masing selama 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Sulhanuddin dalam sidang virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/7/21), menghukum keduanya telah menerima uang suap dari Bupati Labura nonaktif, Kharuddin Syah alias Haji Buyung sebesar Rp200 juta.

Perbuatan kedua politisi PPP ini terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Beri Suap Muluskan Dana DAK, Bupati Labura Nonaktif H Buyung Dituntut 2 Tahun Penjara

Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Budhi Sarumpaet dan penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU dari KPK Budhi Sarumpaet, pada awal September 2017, Agusman Sinaga selaku mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Habibuddin Siregar (Sekda Pemkab Labura) meminta Yaya Purnomo membantu pengurusan DAK APBN TA 2018, bidang kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan dan irigasi.

Pada tanggal 1 Nopember 2017, Kemenkeu mengeluarkan informasi di website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terkait besaran DAK APBN TA 2018 Kabupaten Labura untuk alokasi DAK bidang kesehatan Rp49.819.400.000. Anggaran ini dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dasar sebesar Rp19.819.400.000 dan kesehatan rujukan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar.

“Namun ternyata, Desk (diskusi timbal balik antara daerah dengan Kementerian Kesehatan untuk menentukan suatu kegiatan yang dilengkapi dengan data dukung) mengenai pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar tidak disetujui oleh Kementerian Kesehatan karena proposal yang diajukan tidak sesuai dengan petunjuk teknis,” ujar penuntut umum.

Baca juga: Delapan Saksi Dihadirkan KPK, Terdakwa Perantara Suap Muluskan DAK Pembangunan RSUD Aek Kanopan

Atas hal itu, Agusman kembali meminta tolong kepada Yaya agar membantu. Lalu, Yaya menghubungi Puji Suhartono (teman dekat Irgan Chairul Mahfiz) untuk meminta bantuan. Setelah itu, Puji meminta bantuan Irgan untuk menyelesaikan permasalahan RKA DAK APBN TA 2018, pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan yang belum disetujui oleh Kemenkes.

Karena bersedia membantu, Irgan menghubungi Bayu Teja Muliawan selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkes melalui WhatsApp (WA). Pada tanggal 2 Maret 2018, Irgan meminta sejumlah uang untuk membeli oleh-oleh pada saat melaksanakan ibadah umroh kepada Puji.

Menanggapi itu, Puji akan memberikan uang sejum ah Rp100 juta. Puji menyampaikan permintaan Irgan ke Yaya. Lalu, Yaya meneruskannya ke Agusman. “Uang Rp20 juta tersebut dikirim Agusman ke rekening milik Irgan,” tandas Budhi.

Baca juga: Mobil Anak Bupati Labura Disita KPK

Meski begitu, pada Maret 2018, RKA DAK APBN TA 2018 belum juga disetujui Kemenkes. Atas hal itu, Irgan kembali meminta agar Bayu Teja membantu menyelesaikan permasalahan RKA DAK APBN TA 2018. Pada tanggal 15 Maret 2018, Kemenkes melakukan pengumuman di website resmi atas DAK APBN TA 2018 untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan disetujui dengan nilai sebesar Rp30 miliar.

“Usai menjalankan tugasnya, Irgan meminta kekurangan uang Rp80 juta kepada Puji. Permintaan itu diteruskan ke Yaya dan selanjutnya sampai ke Agusman. Lalu, Agusman melalui Suryadi Sihombing mengirimkan uang Rp80 juta ke rekening BNI milik Irgan,” cetus penuntut umum. Tak sampai di situ, Puji juga meminta bagiannya ke Yaya. Kemudian, Agusman memberikan jatah uang Rp100 juta kepada Puji. (amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles