10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Tergiur Uang Rp5 Juta, Warga Labura Dihukum 19 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Tergiur uang Rp5 juta, Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri terlihat pasrah dan menangis mendengar putusan hukuman penjara yang bakal dijalaninya dalam kurun waktu yang cukup lama.

Sebagaimana dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang menghukum Feri selama 19 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/11/20) sekitar pukul 19.00 Wib.

Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Nasib Dua Pemilik Ganja 143 Kg, Dituntut Hukuman Mati Divonis 20 Tahun Penjara

Saidin menyebutkan terdakwa yang bermukim di kawasan Dusun I, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumut, terbukti menyimpan 4.619,1 gram dan 360 butir pil ekstasi di dalam kamar rumahnya.

“Terdakwa secara nyata mengetahui dan menyimpan ribuan gram ekstasi dan ratusan butir pil ekstasi karena tergiur nilai nominal uang sebesar Rp5 juta yang diberikan Khaidir Ritonga. Tanpa pikir panjang ia menerima tawaran dari Usman (DPO) agar mengambil sebuah kotak dirumah Duan (DPO) lalu menyimpan dikamar rumahnya,”ucap ketua majelis hakim.

Namun perbuatan terdakwa telah diketahui jajaran Ditresnarkoba Poldasu, yang kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam satu kotak berisikan kiloan sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Baca Juga: Bandar dan Pengedar 25 Butir Pil Ekstasi Dihukum 23 Tahun Penjara Plus Denda Rp30 Miliar

Sementara itu, Feri yang dihadirkan secara online melalui video call WhatsApp, hanya bisa tertunduk dan menangis ketika mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.

Bahkan majelis hakim sempat mengingatkan apa yang sudah diperbuat jangan disesali lagi.

“Kamu sudah tahu itu narkoba kenapa kamu ambil? Mustahil kamu tidak curiga untuk mengambil kotak mendapatkan uang Rp5 juta,” ucapnya.

Seusai mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim, pihak penuntut umum, Dewi Tarihoran menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya jaksa menuntut terdakwa masing- masing selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan kurungan hal yang sama juga disampaikan penasehat hukum terdakwa.(amsal/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles