12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Terduga Pelaku Penculik dan Penganiaya Terancam 8 Tahun Penjara

Sergai, MISTAR.ID

Tim gabungan Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Polsek Perbaungan membekuk 2 orang terduga pelaku penculikan dan penganiayaan. Akibat perbuatan itu, kedua terduga pelaku terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kedua terduga pelaku yang berinisial AC dan Rs melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Andika Pratama (21) dan Muhammad Al Fatih Sinaga (27), keduanya warga Lingkungan X Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta mengatakan kedua korban dibawa secara paksa menggunakan mobil pelaku.

Tidak butuh waktu lama, tim gabungan berhasil membekuk dua orang terduga pelaku berinisial AC dan Rs. Keduanya dibekuk di daerah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga : Aksi Koboi Puluhan OTK Serang Warga Tualang Kabupaten Sergai

“Betul, ada pelaku melarikan orang dengan paksa dan penganiayaan Saat ini 2 orang pelaku sudah tertangkap dan pelaku lainnya sedang dalam pengejaran” ujar Oxy, Kamis (20/7/23).

Selain kedua pelaku, tim gabungan juga menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang digunakan para pelaku menjalankan aksinya.

Sedangkan pelaku lainya masih dalam pengejaran, dugaan sementara motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa kesal karena mobil dari teman dilempar.

“Kedua pelaku dijerat pasal 328, 170 dan 353 KUHPidana dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga : Diduga Diculik dan Dianiaya, Site Manager PT RGA Lapor ke Denpom I/5 dan Polrestabes Medan

Informasi yang dihimpun Mistar dari Polres Sergai pada Kamis (20/7/23), kejadian yang menimpa kedua korban tersebut terjadi pada Rabu (19/7/202) dini hari.

Saat itu, para pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan mobil mendatangi kediaman Muhammad Al Fatih sambil membawa senjata tajam. Selanjutnya, terduga pelaku membawa paksa kedua korban.

Selain membawa kedua korban, para pelaku juga sempat merusak sepeda motor warga menggunakan kunci roda dan pipa besi.

Kemudian kedua korban dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang dikendarai terduga pelaku dan dibawa menuju Jalan Tol Pakam-Medan.

Baca juga : Polsek Medan Labuhan Berhasil Ungkap Pelaku Penculikan dan Penganiayaan

Di dalam mobil, dengan mata ditutup kain dan lakban, kedua korban dianiaya para pelaku. Akibatnya, kedua korban mengalami sejumlah luka sobek diduga menggunakan senjata tajam di bagian kepala, punggung, dan di tubuh lainya.

Usai melakukan penganiayaan, masih pada hari yang sama sekitar pukul 06.00 WIB, para pelaku melepas kedua korban dengan menurunkan kedua korban di pinggir jalan dekat gerbang tol Lubuk Pakam.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan didampingi Kanit Reskrim Ipda Raja K Haloho serta tim Opsnal mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

Baca juga : Polsek Medan Labuhan Didesak Proses Hukum 2 Pelaku Penodongan  

Hasil olah TKP, Polisi menemukan 4 butir peluru amunisi aktif, 1 kunci roda, 1 sarung sangkur merk cobra, dan 3 sepeda motor warga yang dirusak para pelaku.

Dari rekaman CCTV rumah warga, pihak kepolisian mengetahui identitas para pelaku. Selanjutnya, Satreskrim Polres Sergai dan Polsek Perbaungan membentuk tim gabungan untuk memburu terduga pelaku hingga dibekuk. (boby/hm18)

Related Articles

Latest Articles