18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Korban Kecewa, Terdakwa Percobaan Pembunuhan Wanita Muda Divonis 5 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Muhammad Nur Faris (26) terdakwa perkara percobaan pembunuhan terhadap wanita muda IHH divonis 5 tahun penjara. Warga Jalan Pasar III Medan Marelan itu, terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan.

Majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Nur Faris dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Kamis (16/6/22). Sementara sidang putusan tersebut berlangsung pekan lalu.

Baca juga:Wartawan Binjai yang Jadi Target Pembunuhan Duga Bandar Narkoba dan Judi di ‘Balik Layar’

Vonis atau putusan tersebut baru diketahui korban IHH siang tadi, Kamis (16/6/22). Ia mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut. Tidak saja karena putusan yang diberikan kepada terdakwa ia nilai tidak pantas dengan perlakuan yang telah diberikan kepadanya, tetapi juga jadwal persidangan putusan yang tidak sampai kepadanya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

IHH mengaku terkejut dengan putusan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui kapan pembacaan sidang putusan tersebut. Ia mengira putusan itu dibacakan pada Kamis (16/6/22) dan karenanya ia datang ke PN.

“Ternyata sudah diputus. Saya kira hari ini pembacaan putusannya, makanya saya datang ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mendengarkan putusan, malah saya dapat kabar bahwa putusan sudah dibacakan minggu lalu,” katanya.

Baca juga:Pria yang Coba Bunuh Teman Kencannya Dituntut 6 Tahun Penjara

Terkait putusan 5 tahun yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Muhammad Nur Faris, ia merasa keberatan. Menurutnya, itu tak adil.

“Saya ditikam berkali-kali nyaris mati, kok hukumannya sangat ringan. Seharusnya terdakwa pantas dituntut 15 tahun penjara. Saya cacat seumur hidup tanpa ada perdamaian. Apalagi terdakwa tidak mau menanggung biaya perobatan, putusan ini tidak menggambarkan keadilan bagi saya selaku korban,” katanya. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles