“Menerima eksepsi PH terdakwa Evy Novianti Siregar tersebut dengan menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan dakwaan batal demi hukum,” ucapnya.
Baca juga: Masih DPO, Eks Rektor UIN SU Saidurrahman akan Jalani Sidang Perdana In Absentia
Dikatakan Beni bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena perkara tersebut bukan perbuatan Tipikor.
“Membebaskan terdakwa Evy Novianti Siregar dari dakwaan JPU serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa,” tandasnya. (Deddy/hm21).