12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tekab Polsek Sunggal, Tembak Suami Pembunuh Istri yang Mayatnya Ditemukan di Bak Mandi

Medan, MISTAR.ID

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal berhasil mengungkap pembunuhan terhadap Jamilah (46) yang ditemukan tewas di bak mandi di salah satu ruko, di Jalan Pembangunan Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (27/3/21) lalu.

Ternyata, pelaku pembunuhan adalah suami korban sendiri. Pria berinisial MS (42) itu diamankan sehari setelah pembunuhan yang dilakukannya, saat sudah melarikan diri ke Aceh, Minggu (28/3/21).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, olah TKP yang dilakukan mendapati bahwa harta korban telah dibawa kabur pelaku.

Baca Juga: Tekab Polsek Sunggal Tembak Perampok Modus Perbaiki Wi Fi

“Usai kejadian, saat itu kita mengupayakan menghubungi suami korban melalui telepon selulernya namun tidak tersambung dan keberadaannya tidak diketahui,” ujar Yasir dalam rilis kasus yang digelar, Sabtu (3/4/21) sore.

Usai berkoordinasi dengan satuan atas, kata Yasir, tim yang dipimpin Kanit dan Panit atas perintah Kapolsek Sunggal malam itu juga langsung bergerak menuju Aceh karena bukti-bukti awal yang cukup kuat.

“Informasi kita valid. MS terendus sedang berada di rumah orang tua angkatnya di Jalan Pantai Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Provinsi Nangroe Aceh Darusalam untuk bersembunyi menghindari kejaran petugas,” ungkap Yasir.

Baca Juga:Makam Tahanan Polsek Sunggal Dibongkar, Diduga Sempat Disiksa Sebelum Meninggal

Yasir menjelaskan, upaya MS menghindari kejaran petugas gagal karena pada hari Minggu (28/3/21) sekira pukul 08.00 wib, petugas berhasil mengamankannya saat sedang tertidur pulas.

Saat diinterogasi, MS tidak dapat berkelit lagi. Dia kemudian diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK.

Ada juga satu unit HP Merk Reldmi warna biru, satu unit HP merk Nokia orange, KTP korban, uang tunai sebesar Rp 6.000.000, serta satu buah dompet wanita warna hijau yang diamankan dari tangan tersangka.

Baca Juga: Dicopet di Medan, Polsek Sunggal Biayai Warga Jatim Pulang Kampung

“Saat akan diboyong ke Polsek Sunggal tersangka masih berupaya melukai dan merebut senjata petugas, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya,” tegas Yasir.

Adapun alasan yang dilakukan tersangka menghabisi nyawa korban yakni, karena korban dan tersangka bertengkar di kamar tidur hingga korban minta diceraikan oleh tersangka.

Dikatakan Yasir, tersangka kemudian mencekik leher korban. Setelah dipastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi, tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset di kamar mandi tersebut.

“Tersangka kita persangkakan melanggar Pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Yasir. (ial/hm13)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles