15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Tak Terima Dua Kliennya Dipidana Mati di PN Medan, Kuasa Hukum S dan YSD Nyatakan Banding

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan secara tegas memvonis hukuman mati kepada dua terdakwa pembawa narkotika jenis sabu-sabu 75 Kg dan 40 ribu butir pil ekstasi. Kedua terdakwa tersebut, berinisial S dan YSD. Majelis Hakim memutuskan vonis pidana mati kepada kedua terdakwa di ruang sidang Cakra 2 PN Medan, Rabu (7/6/23).

Mendengar hal itu, Kuasa Hukum terdakwa S dan YSD, Rointan Br. Manulang, menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada kliennya.

“Langkah selanjutnya kita nyatakan banding,” katanya saat ditemui pasca sidang putusan, Rabu (7/6/23).

Baca juga: 2 Terdakwa Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Divonis Mati

Rointan menyebut keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada kedua kliennya. Dinyatakan Rointan, pihaknya akan secepatnya mengajukan banding.

“Keberatannya, kan putusannya pidana mati, sedangkan seseorang memiliki hak untuk hidup,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andalan Zalukhu, menyikapi pernyataan banding tersebut. Pihaknya menyebut akan pikir-pikir terlebih dahulu. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles