15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Tak Sesuai Izin Menggunakan Areal Royal Sumatera, Mr Hwang Laporkan Albert Kang ke Polisi

Medan, MISTAR.ID

Project Manager PT Victor Jaya Raya Royal Sumatera, Mr Hwang Jang Suk hadir dalam sidang pra peradilan sengketa penggunaan areal PT Viktor Jaya Raya Royal Sumatera, Kamis (30/9/21). Dalam kesaksiannya, Mr Hwang Jang Suk  membenarkan ada memberikan izin kepada Albert Kang. Akan tetapi ijin yang diberikan hanya untuk menanam pohon dan rumput agar tidak erosi. Namun kenyataan izin yang diberikan justru berlainan, Albert Kang membuat  bangunan permanen.

“Albert Kang memohon izin untuk melakukan perbaikan pada sisi tembok belakang rumah yang kerap longsor karena berdekatan dengan danau maka dikasih ijin. Untuk tidak menyebabkan erosi maka diperboleh menanam tanaman pohon dan rumput,” ucap Hwang didampingi penterjemahnya saat memberikan kesaksian dalam persidangan Prapid yang dimohonkan Albert Kang dengan pihak termohon Poldasu.

Baca juga: Dua Pegawai Klinik Pratama Jadi Saksi di Persidangan Pengadaan Vaksinasi Berbayar

Lebih lanjut Hwang menegaskan pihaknya memang memberikan izin pada 31 Mei 2018, dimana memberi izin perbaikan serta penanaman pohon dan rumput agar tidak erosi.

Hwang mengetahui sudah ada bangunan permanennya dilokasi tersebut yang dilakukan oleh Albert Kang. Masih dalam kesaksian ia mengetahui itu sekitar November 2020.

Meski pihaknya telah mengingatkan bahwa apa yang diiizinkan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Baca juga:Sales Konstruksi Menang Praperadilan di PN Tanjungbalai, Status Tersangka Dinyatakan Gugur

“Karena telah menyalahi izin maka langsung melaporkan kepada pihak Poldasu,” ucap Hwang.

Usai memberikan kesaksian, maka persidangan ditunda hingga ditunda esok hari.(amsal/amsal)

 

Related Articles

Latest Articles