21.8 C
New York
Monday, June 3, 2024

Soal PH Terdakwa Korupsi Proyek Galvanis Sodorkan Hasil Kajian Ilmiah Ahli, Ini Respons KY

Medan, MISTAR.ID

Komisi Yudisial (KY) angkat bicara terkait dokumen hasil kajian ilmiah ahli yang disodorkan penasehat hukum (PH) terdakwa ke majelis hakim di sidang pembacaan tuntutan.

Asisten Penghubung KY Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Muhrizal Syahputra, mengaku sudah mengetahui perihal tersebut saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Selasa (15/8/2023).

“Sudah, sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umumnya (JPU) ke kami dan akan menjadi catatan bagi kami apa yang disampaikan oleh JPU ke dalam proses pemantauan persidangan saat persidangan tidak dihadiri oleh KY,” katanya.

Lebih lanjut Muhrizal menyebut, KY akan menyampaikan laporan tersebut ke Biro Pengawasan Hakim.

Baca Juga: PH Terdakwa Kasus Galvanis Berikan Hasil Kajian Ilmiah Ahli, Jaksa Protes Keras

“Sejauh ini kami hanya dapat memberikan catatan kelaporan pemantauan persidangan nantinya ke Biro Pengawasan Hakim supaya menjadi perhatian oleh KY untuk bisa mengawasi persidangan hingga persidangan putusan,” ucapnya.

Dijelaskan Muhrizal, KY juga tidak boleh masuk ke wilayah kewenangan hakim (teknis yudisial) dalam menerima bukti dari para pihak yang sedang berperkara.

“Sebab, jika KY sampai masuk melakukan intervensi, maka KY sudah dianggap masuk ke wilayah teknis yudisial dan ini tidak dibolehkan. Karena, kewenangan KY hanya melakukan pengawasan etik dan pedoman perilaku hakim pada saat persidangan berlangsung,” sebutnya.

Ketika disinggung apakah tindakan memberikan hasil kajian ilmiah baik oleh saksi maupun ahli saat pemeriksaan perkara telah selesai, Muhrizal menjawab bahwa itu merupakan teknis yudisal.

“Ini terkait teknis yudisial dan kewenangannya ada pada Hakim yang menyidangkannya. KY tidak boleh masuk dalam teknis yudisial,” katanya lagi.

Muhrizal menegaskan, karena ini penilaian hakim, KY dalam pemantauan ini belum bisa menyimpulkan hasil sebab proses persidangannya belum selesai.

Diketahui sebelumnya, tim PH terdakwa kasus tipikor proyek galvanis Siantar memberikan hasil kajian ilmiah dari ahli konstruksi yang dihadirkan pada sidang beragendakan keterangan, Kamis (3/8/2023) lalu.

Dokumen hasil kajian ilmiah itu diduga merupakan dokumen hasil uji laboratorium mutu beton yang dilakukan oleh ahli konstruksi tersebut.

Kemudian, dokumen itu diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan saat agenda persidangan pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Proyek Galvanis Siantar, Terdakwa Pramudiya Panjaitan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Ketika itu, Hakim Ketua Dahlan menginstruksikan tim PH untuk menyertakan dokumen tersebut menjadi alat bukti dan dijelaskan saat agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Hal tersebut menuai reaksi dari JPU yang dengan tegas menyatakan keberatan dan meminta majelis hakim untuk menolak dokumen itu, karena pemeriksaan perkara dianggap telah selesai.

JPU di ruang sidang menyebutkan, mengacu pada pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, bahwa apabila pemeriksaan perkara sudah selesai, maka tidak ada lagi melakukan kajian ilmiah. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles