17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Sindikat Peredaran Ekstasi di Tebing Tinggi Ditangkap

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi yang melakukan undercover buy berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menciduk dua pria dari dua lokasi berbeda. Keduanya masing-masing DAS alias Dodi (19) dan MAS alias Jll (31).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya Dodi pada Selasa (16/8/22) sekira pukul 02.00 WIB dari Jalan T Irwan Hasyim, Kelurahan Bandar Utama, Tebing Tinggi Kota.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono SIK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan itu kepada wartawan, Jumat (19/8/22),

Baca Juga:Sat Narkoba Tebing Tinggi Ciduk 3 Terduga Sindikat Jaringan Narkoba

Agus mengatakan, petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi awalnya mengamankan Dodi. Selanjutnya petugas mengamankan seorang lagi berinisial MAS alias Jll warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota.

Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti 20 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 7,61 gram. Ada juga sebuah plastik transparan, sebuah potongan plastik asoy warna hitam, sebuah kotak rokok warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna hitam dan satu HP Oppo warna biru.

Dijelaskan Kasi Humas, pada hari Selasa (16/8/22) sekira pukul 01.00 WIB, personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga menjual narkotika jenis ekstasi di Jalan T Irwan Hasyim, Bandar Utama.

Baca Juga:Rizki Diamankan Satres Narkoba Tebing Tinggi, Barbut 0,30 Gram Disita

Kemudian petugas melakukan penyelidikan lewat cara undercover buy dengan seorang pria bernama DAS alias Dodi. Saat akan bertransaksi, petugas melihat Dodi melemparkan barang berupa sebuah kotak rokok warna hitam. Setelah dibuka, kotak rokok itu berisi bungkusan plastik warna hitam yang berisikan satu bungkus plastik transparan berisi 20 butir pil warna hijau diduga ekstasi, ditemukan dari atas tanah dengan jarak sekitar 8 meter dari posisi Dodi ditangkap dan diamankan.

Petugas lalu menginterogasi Dodi yang mengakui bahwa barang terlarang tersebut benar miliknya yang diterima dari seorang laki-laki bernama MAS alias Jll.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Jll di Jalan Bhayangkara Tebing Tinggi tepatnya dari tempat tinggalnya.

Baca Juga:Miliki 1,02 Gram diduga Sabu, Rajul Warga Tebing Tinggi Diamankan Polisi

Dari penangkapan tersebut, ditemukan satu unit handphone Oppo warna biru milik Jll dari dalam kamarnya. Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya.(nazli/hm15)

Related Articles

Latest Articles