11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Simpan Sabu di Bawah Pohon Jambu, Pemuda Berjambang Ditangkap Polres Taput

Taput, MISTAR.ID

Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berjambang karena menyimpan narkoba jenis sabu di bawah pohon jambu.

Tersangka yang berinisial Doli Ido Sinaga Als Doni (29) warga Simpang Bahal Batu Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara tersebut ditangkap, Senin ( 29/8/22) dari Simpang SLBN ( Sekolah Luar Biasa Negeri Siborongborong, Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong).

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK. MH, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga:Honorer Satpol-PP Padangsidimpuan Edarkan Sabu

Penangkapan tersangka berhasil dilakukan atas dukungan informasi dari masyarakat. Setelah informasi tersebut dimatangkan lalu tim bergerak ke lokasi dimana tersangka sering mangkal.

Setelah tim melihat tersangka sedang berdiri di simpang tempat penangkapan, lalu tim mengamankannya serta dilakukan penggeledahan di badannya.

Saat digeledah, dari kantong celananya ditemukan bungkusan plastik yang berisi narkoba. Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui masih ada lagi narkoba disembunyikan di bawah pohon jambu dekat rumahnya.

Lalu petugas bersama tersangka pergi mengambil narkoba tersebut dari pohon jambu dan selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan.

Dari keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang. Barang haram itu rencananya hendak ia perjualbelikan.

Baca juga:Simpan Sabu, Tiga Warga Siantar Dijebloskan ke Sel

Saat ini petugas satuan narkoba masih mengembangkan kasus tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain yang terlibat.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka yaitu, 3(tiga) buah plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1,54 gram, 1(satu) unit handphone Android merk oppo warna merah, uang tunai Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1(satu) lembar kertas warna putih. (fernando/hm06)

Related Articles

Latest Articles