23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

Sidang Putusan Kasus Narkoba Anggota DPRD Tanjung Balai Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjung Balai, yang ditangkap karena diduga menjadi kurir 2.000 butir pil ekstasi.

Penundaan sidang dilakukan karena salah seorang anggota majelis hakim sedang dalam kondisi sakit.

Baca Juga: Hakim Sibuk, Sidang Lanjutan Kasus Proyek Galvanis Siantar Ditunda Lagi

“Ditunda. Hakim anggotanya satu orang sakit,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan kepada Mistar, Senin (25/9/2023).

JPU Maria menjelaskan bahwa persidangan tersebut rencananya akan digelar ditunda pada Rabu (4/10/2023). “Tanggal 4 Oktober sidang putusannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, sidang vonis terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi diagendakan digelar Senin (25/9/2023) di ruang Cakra 5 PN Medan.

Baca Juga: Jadi Kurir 2 Ribu Butir Pil Ekstasi, Anggota DPRD Tanjung Balai Dituntut 17 Tahun Penjara

Pada sidang sebelumnya, JPU meminta hakim untuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama 17 tahun terhadap Mukmin Mulyadi.

JPU menilai, Mukmin terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles