12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Anggota DPRD Tanjung Balai Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkoba, JPU Banding

Medan, MISTAR.ID

Jadi kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir, terdakwa yang merupakan anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketua Majelis Hakim, Oloan menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa Mukmin Mulyadi secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” ucapnya, Rabu (4/10/23).

Baca juga : DPO Kasus Narkoba, Anggota DPRD Tanjung Balai Akhirnya Hadiri Panggilan Penyidik Poldasu

Selanjutnya, Hakim Oloan membacakan amar putusan dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga : Sidang Putusan Kasus Narkoba Anggota DPRD Tanjung Balai Ditunda

Merasa putusan Majelis Hakim sangat rendah dari tuntutan yang dijatuhkan, JPU menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Bandinglah,” ujar Jaksa Maria Br Tarigan saat dikonfirmasi Mistar. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles