15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Sidang Perkara Ganja 14,7 Gram Berlangsung ‘Panas’ di PN Medan, Ini Penyebabnya

Medan, MISTAR.ID

Sidang perdana perkara narkotika Golongan I jenis daun ganja atas nama Erno Permadi (30) warga Jalan Setia Makmur, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (24/8/22) di Ruang Cakra 9 PN Medan berlangsung ‘panas’.

Persisnya, usai majelis hakim diketuai Tiabes Sirait mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Sri Delyanti menghadirkan dua saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Menurut Fery didampingi rekannya Kelly Wahyudi, penangkapan terdakwa terjadi Rabu (29/6/22) sekira pukul 16.00 WIB atas bantuan seorang informan seolah mau beli ganja seharga Rp150 ribu.

Baca Juga:Polda Sumut Sita 30 Kg Sabu, 1.996 Butir Pil Ekstasi dan 10 Kg Ganja

“Komunikasi lewat WA sambung tiga Yang Mulia. Si terdakwa, informan dan dia (Fery, red),” timpal Kelly sambil melirik terdakwa lewat ponsel sidang online yang dipegangi jaksa.

Namun Fery menimpali, setelah teleponan bertiga, terdakwa diarahkan ke Jalan Arteri Ring Road Komplek Tasbi II, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Tidak lama kemudian, terdakwa Erno Permadi datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. “Habis dikeluarkannya bungkusan ganja dari celana, langsung kami tangkap pak,” bebernya.

Kedua saksi menambahkan, ada melakukan interogasi. Menurut terdakwa ketika itu, ganjanya diterima dari seseorang bernama Boy.

Hanya saja, ketika dikonfrontir, terdakwa Erno Permadi lewat persidangan online membantah keterangan kedua saksi.

Baca Juga:Kurir Narkoba dan Pemilik 3 Karung Ganja Diringkus Polres Tebing Tinggi

“Saya waktu itu di ladang. Diajak kawan jalan-jalan. Gak ada saya serahkan ganja,” kata terdakwa.

Spontan Tiabes Sirait melirik dan berbisik dengan anggota majelis Denny Lumbantobing. “Coba tanya lah terdakwanya bu jaksa,” kata Tiabes Sirait.

Bantahan serupa juga ditegaskan Erno Permadi. Terdakwa bersikeras tidak ada menyerahkan ganja kepada saksi Fery. JPU Sri Delyanti kemudian memperhadapkan kedua saksi dan terdakwa lewat ponsel.

Baik terdakwa maupun kedua saksi kemudian tampak saling ngotot. Terdakwa membantah tidak ada menyerahkan ganja. Sedangkan Fery dan Kelly Wahyudi ngotot kalau terdakwa yang datang pakai sepeda motor merah dan menyerahkan ganja dari kantong celana kepada Fery.

Baca Juga:5 Hektar Ladang Ganja Siap Panen Dimusnahkan di Kawasan Leuser Aceh

“Jadi saudara (terdakwa) tetap pada keterangannya? Saudara berdua (saksi polisi) juga?” tanya hakim ketua dan diiyakan ketiganya.

Terdakwa selanjutnya diberikan kesempatan menghadirkan saksi yang menguatkan kalau bukan dia yang menyerahkan ganja seberat 14,7 gram yang dijadikan sebagai barang bukti (BB) tersebut pada persidangan selanjutnya.

Sebelumnya, Sri Delyanti menjerat terdakwa dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 111 ayat (1) UU  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles